Pinjol ilegal berhasil membuat masyarakat resah, ketakutan hingga mengalami berbagai efek psikologis seperti stres hingga depresi. Untuk itu, penting bagi kita mengetahui cara menghindari jerat pinjol ilegal.
Teknologi sejatinya memberikan kemudahan bagi masyarakat. Dan inilah yang dirasakan oleh masyarakat sekarang, financial technology hadir seperti oase bagi kita semua. Yang dulunya sangat sulit dan ribet dalam meminjam dana ke lembaga keuangan, kini dimudahkan dengan teknologi.
Fintech pendanaan menjadi solusi terbaik bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat. Cukup mengunduh aplikasi, mengisi data, menguplod berkas, semua akan diproses dalam rentang waktu 1×24 jam. Tentunya ini menggembirakan ya, karena kita nggak perlu berhadapan dengan birokrasi yang melelahkan.
Sayangnya, di tengah banyaknya manfaat fintech, masih ada celah yang digunakan oleh oknum-oknum untuk melakukan tindak kejahatan siber. Ya, pinjol ilegal hadir di tengah-tengah masyarakat yang memiliki masalah akan keuangan.
Alih-alih memberikan pinjaman cepat, ternyata berujung nasabah mesti menanggung bunga besar hingga penagihan dengan cara yang tidak sesuai aturan.
Per bulan Juli 2021 oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menutup 172 pinjol ilegal. FYI ya Mak, anggota SWI ini tediri dari 13 kementerian juga lembaga. Penutupan pinjol ilegal di bulan ini menambah panjang daftar total yang telah ditutup. Data dari SWI, sejak 2018 hingga Juli 2021 sudah ada 3.365 entitas pinjol ilegal yang diberangus.
Tapi, balik lagi ya namanya teknologi semakin canggih maka semakin hebat pula oknum-oknum ini ‘mengkloning’ aplikasinya. Satu ditutup, sepuluh muncul. Pertumbuhan mereka ini seperti jamur di musim hujan, sangat cepat!
Oleh karena itu, kita mesti membentengi diri dan waspada akan segala modus yang dilancarkan oleh pinjol ilegal.
Mengenal Perbedaan Pinjol Ilegal dan Fintech Pendanaan
Pasti pada bingung ya apa sih perbedaan pinjol ilegal dan fintech pendanaan? Bukannya sama-sama memberikan pinjaman online?
Iya betul sekali, Mak. Pinjol ilegal dan fintech pendanaan sama-sama memberikan pinjaman dana ke masyarakat secara online. Tapi, ada perbedaan besar lho antara kedua entitas ini.
- Pengawasan
Untuk fintech pendanaan atau P2P lending diawasi ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Fintech pendanaan yang diperbolehkan beroperasi adalah yang sudah mengantongi izin/terdaftar di OJK. Dan seluruh aktivitas fintech pendanaan harus berdasarkan regulasi yang sudah ditetapkan oleh OJK dan Bank Indonesia.
Sedangkan pinjol ilegal, mereka tidak ada lembaga yang menaungi dan mengawasi. Sehingga mereka dengan sesuka hati membuat aturan.
- Bunga
OJK telah menetapkan bahwa bunga harian tidak boleh melampaui 0.8% dan untuk penagihan diberi rentang waktu selama 90 hari, apabila lebih dari itu maka penagihan akan dilakukan oleh pihak ketiga.
Pinjol ilegal sendiri karena tidak ada regulator yang mengawasi jadi bunganya pun suka-suka mereka biasanya 40% dari pinjaman. Sedangkan untuk penagihan pun mereka lakukan jika nasabah telat membayar satu atau dua minggu.
- Alamat kantor
Fintech pendanaan wajib memiliki alamat kantor yang jelas dan mencantumkannya ke dalam website maupun aplikasi. Tak hanya alamat kantor, harus ada juga nomor telepon hingga e-mail.
Pinjol ilegal tidak memiliki alamat kantor yang jelas bahkan nomor teleponnya pun fiktif.
- Pengurus yang kompeten
Pengurus fintech pendanaan adalah orang-orang yang sudah berpengalaman di bidang perbankan. Dan juga mereka telah lulus uji fit dan proper test oleh OJK. Nama-nama pengurus pun mudah kita akses di website masing-masing platform.
Sedangkan pinjol ilegal, kita nggak akan pernah tau siapa di balik platform ini.
- Penagihan memiliki sertifikasi
Di fintech pendanaan, pihak ketiga bahkan staf untuk penagihan haruslah memiliki sertifikasi yang dikeluarkan oleh AFPI dan OJK.
Di pinjol ilegal, penagihannya tidak memiliki sertifikasi dan cara mereka menagih pun tidak manusiawi.
- Tergabung dalam AFPI
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) merupakan wadah yang dibentuk untuk menaungi fintech pendanaan yang telah berizin OJK. Jadi, fintech pendanaan yang legal akan otomatis menjadi anggota AFPI.
Pinjol ilegal? Tentu saja tidak masuk dalam anggota AFPI.
- Cara penawaran
Fintech pendanaan tidak pernah menawarkan layanan dalam bentuk SMS, telepon, WhatsApp. Karena ini dilarang. Sedangkan pinjol ilegal menggunakan cara-cara konvensional ini.
Semoga paham ya Mak, perbedaan antara pinjol ilegal dan fintech pendanaan. Sehingga ketika mengetahui perbedaan ini, ada alarm waspada ketika menghadapi pinjol ilegal.
Agar lebih jelas cara menghindari pinjol ilegal, berikut ini 5M yang disarankan oleh AFPI untuk dilakukan.
Pinjol Ilegal? Hindari dengan Melakukan 5M
- Mengabaikan iklan menggiurkan dan pinjaman dengan bunga besar
Cara pertama adalah dengan mengabaikan. Seperti yang dijelaskan di atas, bahwa pinjol ilegal ini ‘mainnya’ di SMS, telepon, WhatsApp. Jika Emak menerima penawaran pinjaman di medium tersebut sebaiknya cuekin saja.
- Melakukan pengecekan pinjaman dari situs resmi OJK dan AFPI
Yang kedua, lakukan pengecekan di situs resmi AFPI dan OJK. Mudah banget kok Mak kalau mau mengecek apakah pinjol tersebut terdaftar atau tidak.
Di website AFPI bagian navigasi atas silahkan klik ‘komunitas’ lalu ‘daftar fintech pendanaan’.
- Memastikan legalitas dan rekam jejak digital platform pinjaman online
Emak bisa lakukan browsing dengan memasukkan kata kunci platform pinjaman online. Nantinya akan muncul riwayat dari platform ini.
- Meneliti syarat dan ketentuan pinjaman
Sebelum mengiakan pinjaman, sebaiknya Emak mengecek terlebih dulu syarat juga ketentuan pinjaman. Syaratnya apa saja yang diminta, terus perhatikan bunga dan tenor pinjaman.
- Mewaspadai penyalahgunaan data pribadi
Emak harus perhatikan data pribadi yang diminta. Untuk pinjol ilegal mereka akan meminta akses seluruh kontak di ponsel. Inilah celah yang digunakan mereka untuk menjerat nasabah dan melakukan penagihan dengan cara yang tidak wajar.
Namun, yang namanya kebutuhan ya Mak pasti kadang kala ada yang muncul tiba-tiba, sifatnya mendesak lalu dana nggak cukup. Tak masalah kok untuk melakukan utang, asalkan Emak tahu cara mengelolanya.
Kalaupun Emak tidak ingin utang, ya bisa juga. Ada 4 tips pengelolaan keuangan keluarga yang bisa diterapkan agar Emak terhindar dari jerat pinjol ilegal.
Kelola Keuangan Dengan 4 Langkah Ini
- Tentukan tujuan keuangan
Nggak hanya hidup yang membutuhkan tujuan, tapi juga keuangan. Setuju?
Untuk apa sih tujuan keuangan dibikin?
Agar Emak bisa disiplin dalam membagi pendapatan, mengerem pengeluaran dan bisa melakukan investasi.
Coba deh Emak duduk, lalu ngobrol dengan suami, tulis tujuan keuangan keluarga apa saja. Misalnya untuk dana pendidikan, dana darurat, dana pensiun.
Dengan memiliki tujuan keuangan, kelak Emak bisa memasuki tahap bebas finansial. Pengin? Cuss, dibikin listnya!
- Alokasi dana
Pendapatan per bulan coba dibikin pos-pos nya. Mulai dari pengeluaran bulanan, cicilan, tabungan, hingga gaya hidup.
Untuk mengalokasikan dana Emak bisa menggunakan ‘rumus’ ini :
Kebutuhan hidup: 40%
Cicilan utang: 30%
Investasi: 20%
Sosial: 2.5%
Nah, dengan menerapkan ‘rumus’ ini Emak lebih lega ya mengalokasikan dana yang dimiliki. Perlu dicatat, jika Emak mempunyai cicilan utamakan untuk membayar pos ini terlebih dulu.
- Bedakan kebutuhan dan keinginan
Mak, inilah yang sering membuat kita terjerat utang. Karena terkadang nggak bisa membedakan yang mana kebutuhan dan keinginan.
Contohnya gimana?
Flash sale di e-commerce A : chopper dibanderol only 250k. Langsung cuss dong beli tapi ternyata chopper di rumah masih ada. Ini yang bikin ‘bocor halus’ dana kita.
Nggak hanya itu, jajan makanan online juga sangat berpartisipasi besar dalam membuat kantong jebol. Atau pengin eksis di feed Instagram, hangout terus di kafe kekinian.
Udah deh, tolong jiwa-jiwa ‘PPKM’ (pura-pura kaya mulu) ini dihempas. Saatnya lebih memilah yang mana kebutuhan dan yang mana keinginan semata.
Berat bund, tapi kudu!
- Investasi
Pandemi ini memberikan kita pelajaran yang menohok : harus memiliki dana cadangan untuk bisa bertahan hidup.
Nggak bisa dipungkiri banyak masyarakat yang ekonomi terganggu akibat pandemi. Ini juga yang membuat pinjol ilegal merajelela! Daripada repot minjem ke teman atau sodara mending ke pinjol.
Sudah saatnya Emak melakukan investasi agar bisa memiliki dana cadangan yang bisa mengcover kebutuhan di masa sulit. Sekarang banyak instrumen investasi yang dipilih dan disesuaikan dengan dana yang Emak miliki.
Semoga penjelasan di atas bisa menambah insight baru ya bagi Emak-emak terkait pinjol ilegal dan cara menghindarinya.
Sekali lagi, mau ngutang no problemo lho. Tapi, sebaiknya ke lembaga keuangan legal dan lakukan pengelolaan keuangan agar utang bisa lunas secepatnya.
Yuk bisa yuk kita hindari pinjol ilegal dan lebih bijak mengelola keuangan!