Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyatakan tahun ajaran baru 2020 tidak ada perubahan di masa pandemic Covid-19. Kalender pendidikan untuk PAUD, sekolah dasar, menengah pertama dan menengah atas, akan dimulai di bulan Juli 2020. Orangtua diharapkan untuk mempersiapkan anak-anaknya untuk kembali bersekolah, kembali ke kelas, belajar tatap muka, yang tentunya dengan protokol kesehatan yang maksimal. Demikian disampaikan MasMenteri dalam pernyataan pers terkait Panduan Penyelenggaraan pada tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Coronavirus Disease (Covid-19).
Bulan Juli, Tahun Ajaran Baru 2020
Penyebaran coronavirus disease (Covid-19) telah mengubah tatanan hidup kita, bangsa Indonesia, sejak diumumkan oleh Presiden Jokowi di bulan Maret 2020, kalau Indonesia pun positif terserang virus yang menyerang saluran pernapasan dan menyebabkan kematian itu. Hingga sekarang (Juni 2020), belum ditemukan obat atau vaksin untuk mengatasi virus tersebut
Sudah memasuki bulan keempat, untuk menekan penyebaran virus, hampir sebagian besar masyarakat Indonesia melakukan kegiatan physical dan social distancing seperti bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan beribadah di rumah.
Belajar di rumah atau School From Home (SFH), awalnya baik-baik saja. Namun, setelah tiga bulan berlangsung, anak-anak mulai bosan. Mulai merindukan aktivitas di sekolah, kangen teman-teman sekolah, kangen belajar bareng bapak ibu guru, dan segala hal yang ada di sekolah. “Kapan sih sekolah lagi, aku bosan di rumah saja, belajar di rumah enggak enak.” Kata-kata yang makin sering disampaikan anak-anak ke orangtuanya.
Orang tua pun mulai galau. Seperti saya, jujur saja, saya sudah mulai kebingungan mendampingi anak-anak belajar di rumah. Walau sudah berusaha “ikut belajar” jika bapak ibu guru memberikan materi pelajaran secara online (WhatsApp, Zoom Meeting dan Google Meet), tetap saja anak-anak merasa ibunya tidak secanggih gurunya dalam membimbing belajar.
Orangtua pun berharap agar anak-anak segera kembali ke sekolah, tapi dengan keadaan sekarang ini, di masa pandemi Covid-19 yang belum menampakkan penurunan yang signifikan, sebagai orangtua tentu saja tidak ingin anaknya terpapar virus, meski itu di sekolah.
Menjadikan homeschooling sebagai alternatif pendidikan untuk anak belajar, ternyata bukan solusi. Untuk homeschooling banyak yang harus dipersiapkan, orangtua tidak boleh asal-asal dalam menerapkan sistem pendidikan belajar di rumah ini. Apalagi, jika sesuai kalender pendidikan, maka tahun ajaran baru 2020 ini dimulai bulan Juli 2020.
Menyikapi kegalauan para orangtua, pemerintah terutama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia pun melakukan pertemuan bersama dengan kementerian terkait seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Komisi X DPR RI, untuk memberikan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Coronavirus Disease (Covid-19).
Pendidikan Saat Menjalani Masa Kebiasaan Baru
Berikut ini adalah panduan penyelenggaran pembelajaran tahun ajaran dan tahun akademik baru untuk sekolah umum, madrasah dan juga pesantren, perguruan tinggi, yang disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim. Rekomendasi untuk kembali ke sekolah ini telah didiskusikan oleh lintas kementerian dengan pemerintah daerah seluruh provinsi di Indonesia.
Yang paling penting atau prinsip utama kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19, ditegaskan Masmenteri;
Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat merupakan prioritas utama, nomor satu dalam menetapkan kebijakan pemerintah.
- Juli 2020, tahun ajaran baru akan dilangsungkan sesuai kalender pendidikan 2020 -2021. Tidak berubah jadwalnya. Tidak ada perubahan pada kalender pembelajaran.
- Untuk daerah dengan zona kuning, oranye dan merah (zona-zona yang telah didesiknasikan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, yang punya resiko Covid dan penyebaran Covid, sebanyak 94% dalam 429 kabupaten/kota) dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Tetap melanjutkan Belajar dari Rumah.
- Sementara hanya 6% peserta didik di zona hijau (dalam 85 Kabupaten/Kota) dipersilakan melakukan pembelajaran tatap muka dengan protokol kesehatan yang sangat ketat. Pemerintah Daerah yang akan merekomendasikan sekolah-sekolah untuk pembelajaran tatap muka.
Kriteria Pembelajaran Tatap Muka di Zona Hijau
- Kabupaten/Kota Harus Zona Hijau
- Pemerintah Daerah Harus Memberikan Izin.
- Satuan Pendidikan (Sekolah) Telah Memenuhi semua cheklist persiapan pembelajaran tatap muka.
Jika ketiga unsur tersebut telah terpenuhi dan lengkap juga setuju, maka dipersilakan untuk memulai pembelajaran tatap muka. Tapi,..
Satu lagi perizinan yang harus dipenuhi untuk pembelajaran tatap muka berlangsung maksimal adalah Orangtua/Wali Murid Harus Setuju, untuk anak mereka pergi ke sekolah di masa pandemi Covid-19.
Untuk masalah izin dari orang tua ini, Mendikbud menegaskan satuan pendidikan atau sekolah tidak bisa memaksakan murid yang orangtuanya tidak memperkenankan untuk pergi sekolah, karena masih belum cukup merasa aman untuk sekolah.
Untuk orangtua murid yang tidak mengizinkan anaknya ikut pembelajaran tatap muka, peserta didik melanjutkan Belajar dari Rumah secara penuh.
Untuk semua sekolah yang sudah memenuhi cheklist itu, ada ketentuan mana jenjang yang boleh lebih dahulu melakukan pembelajaran tatap muka.
- Untuk bulan pertama, jenjang atau level menengah seperti SMP, SMA, SMK, Mts, Madrasah Aliyah dan setingkat sekolah menengah lainnya (Paket B), yang akan melakukan pembelajaran tatap muka. Untuk SD belum diperkenankan tatap muka.
- Setelah dua bulan, semuanya masih hijau dan sudah lebih baik, SD, MI, Paket A dan SLB diperkenankan untuk pembelajaran tatap muka.
- PAUD (formal – TK, RA dan TKLB, serta non formal) adalah yang paling terakhir diperkenankan untuk pembelajaran tatap muka. Dilaksanakan setelah dua pembelajaran tahap 2 (SD). Sekitar 5 bulan lagi atau awal tahun 2020.
Menurut Mendikbud Nabiel Makarim, tahap tiga yaitu PAUD baru 5 bulan lagi melaksanakan pembelajaran tatap muka, karena berdasarkan masukan dari masyarakat adalah kelompok yang paling sulit melakukan physical atau pun social distancing.
Untuk pembelajaran tatap muka, dilakukan dua fase selama dua bulan pertama:
- Untuk dua bulan pertama, tiap kelas maksimal 18 peserta didik (50 persen dari total siswa per kelas). Untuk SLB, maksimal 5 peserta didik per kelas. Dengan jarak tiap peserta didik – 1,5 meter.
- Pembelajaran tatap muka dilakukan secara shifting (jadwalnya diserahkan ke sekolah).
Selama masa pembelajaran tatap muka, kantin, pelajaran olahraga dan ekstrakurikuler tidak diperbolehkan. Dan selain kegiatan belajar mengajar (KBM) ada kegiatan lain yang tidak diperbolehkan, yaitu orang tua menunggui siswa di sekolah, istirahat di luar kelas, pertemuan orangtua murid, pengenalan lingkungan sekolah dan lainnya.
Jadi, dalam pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19 ini, siswa masuk kelas, belajar lalu pulang ke rumah masing-masing, tanpa berkumpul.
Hal lainnya, jika ada penambahan kasus/level resiko daerah zona hijau berubah, satuan pendidikan wajib ditutup kembali.
Sementara itu, untuk sekolah dan madrasah berasrama meski di daerah zona hijau, dilarang membuka asrama dan melakukan pembelajaran tatap muka selama masa transisi (dua bulan pertama).
Berikut ini, cheklist yang wajib dilakukan satuan pendidikan (sekolah) untuk melakukan pembelajaran tata muka:
Bagaimana, Maks? Sudah mempersiapkan diri dan tentunya persiapan diri dari anak-anak untuk kembali bersekolah, pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19?
Karena dasarnya bukan pengajar, belajar saat pandemi tuh jadi cobaan tersendiri. Banyak banget dramanya karena anak masih berpikir kita enggak secanggih dan sesabar gurunya. Bagaimanapun kita harus bisa menyesuaikan diri. Semoga Pandemi segera berakhir