Bagi emaks yang saat ini sedang mengandung, apakah sudah tahu kalo bisa mendaftarkan BPJS bayi dalam kandungan? Ternyata bisa loh, dan caranya tidak sesulit yang saya bayangkan. Pahamkan gimana jeleknya reputasi birokrasi lembaga pemerintah? Syukurnya ini tidak terjadi dalam pelayanan BPJS peserta mandiri yang saya alami.
Sebelum pergi ke kantor BPJS cabang, saya mencari tahu dahulu apa aja yang mesti dipersiapkan, menghindari bolak balik karena berkas gak lengkap. Kita bisa mencari informasi soal BPJS di Call center 24jam 1500 400 (tanpa harus pakai kode area).
Dari hasil telpon berikut berkas-berkas yang dibutuhkan:
- Surat keterangan dokter/ bidan yang menerangkan tentang detak jantung dan hari perkiraan lahir (HPL)
- KTP asli dan fotocopy orangtua
- KK asli dan fotocopy
- Kartu BPJS asli dan fotocopy orangtua
Jangan lupa untuk menyiapkan Surat keterangan dokter/ bidan tempat kita biasa memeriksa kandungan, karena pasti diminta. Saya sendiri menggunakan surat keterangan bidan di klinik tempat saya periksa kandungan. Tidak ada biaya yang dikenakan untuk membuat surat keterangan ini.
Apakah bisa menggunakan data copy hasil USG?
Di beberapa bidan ada yang mengatakan bisa karena di foto USG sudah tertera detak jantung & HPL, namun biar nggak ada insiden bolak balik, sebaiknya menggunakan surat yang ada tulisan SURAT KETERANGAN dan bertanda tangan dokter/bidan bersangkutan
Sebaiknya usia kehamilan berapa bisa dibuat surat keterangan dokter/bidan?
Di usia kandungan berapapun asalkan sudah ada data detak jantung dan HPL, kita sudah bisa meminta surat keterangan. Menurut hemat saya sebaiknya di usia kandungan masuk trismester ketiga saja agar lebih yakin karena sudah mendekati HPL.
Biasanya surat keterangan dokter/ bidan ini tidak langsung jadi yah. Saya waktu itu meminta surat keterangan bersamaan denga jadwal saya cek kandungan, kemudian saya diminta kembali lagi ke klinik dua hari kemudian untuk mengambil surat keterangan. Saat mengambil surat keterangan Jangan lupa membawa hasil data cek kandungan terakhir juga.
Setelah berkas-berkas lengkap dua hari kemudian saya & suami segera ke kantor BPJS cabang Palmerah di samping kampus Widuri. Kami datang sekitar jam 10 pagi, dan tidak terlihat antrian yang berarti. Kami dilayani dimeja informasi untuk diberikan & mengisi formulir Data Isian Peserta.
Setelah data terisi lengkap semua berkas (kecuali data asli) dimasukan ke kotak mutasi. Untuk memasukkan data ke mutasi harus sedikit antri, kemudian kita akan diberikan tanda terima karena telah memasukkan berkas anggota baru. Waktu yang diperlukan dari kedatangan hingga selesai kurang lebih satu jam.
Diproses awal ini, kita belum mendapatkan kartu BPJS atau diharuskan membayar iuran untuk bayi di kandungan. Karena tujuan di tahap ini adalah memastikan data anggota baru keluarga. BPJS menjamin setiap biaya perawatan atau pengobatan berlaku setelah 15 hari pendaftaraan awal. Jika ternyata bayi lahir sebelum 15 hari setelah pendaftaraan maka tidak bisa menggunakan BPJS.
Pembayaran iuran pertama dilakukan saat bayi sudah dilahirkan paling lambat 1-2 hari setelah hari kelahiran dengan mendatangi kantor BPJS setempat. Sertakan pula data KK asli & copy, KTP orangtua asli & copy serta surat keterangan lahir. Setelah membayarkan iuran pertama saat itu pula kartu BPJS e-id bayi sudah aktif dan bisa langsung dicetak.
Kenapa kita memerlukan BPJS bayi?
Bagi emak yang menggunakan fasilitas dokter swasta tentu hal ini tidak diperlukan. Karena biaya persalinan menggunakan dana prbadi atau asuransi. Tapi jika bunda menggunakan BPJS untuk proses persalinan baik VB atau SC ada baiknya mengaktifkan BPJS bayi. Karena jika diperlukan penangan lebih lanjut bagi si bayi di RS rujukan, biaya perawatan bisa menggunakan BPJS si bayi. Pastinya ini sangat membantu biaya meringankan biaya perawatan/ pengobatan rumah sakit yang terbilang lumayan mahal.
Sebaiknya kita mengunduh aplikasi Mobile JKN untuk melihat status keanggotaan bayi apakah sudah aktif. Selain itu, di mobile JKN banyak informasi yang bisa didapatkan seperti soal pembayaran, premi, catatan pembayaran, ubah data peserta, dan lain sebagainya.
Sejauh ini saya pribadi termasuk pengguna BPJS yang merasa puas dengan pelayanan dan fasilitas yang diberikan. Pengalaman saat harus dirawat di RS Pelni karena tekanan darah rendah dengan menggunakan BPJS, perawatan selama satu minggu semua dibayarkan. Alhamdulillah urusan birokrasi tidak dipersulit meskipun saya harus masuk UGD saat itu. Demikian pengalaman saya semoga informasi ini cukup bermanfaat.
***
Mendaftarkan BPJS Bayi dalam Kandungan ditulis oleh Dewi Indriyani sebagai post trigger #KEBloggingCollab untuk kelompok Anggun C. Sasmi
Dewi Indriyani pemilik blog: www.sanguinhijabi.wordpress.com
Media Sosial
FB : https://www.facebook.com/dewindriyani
IG : https://www.instagram.com/weddewi
Twitter : https://www.twitter.com/weddewi
Aku jg lg cari2 info ini nih. Tapi kl bpjs badan usaha tyt hrs pas bayi lahir br bs didaftarkan yaa